Selasa, 24 Maret 2015

Karya Tulis Ilmiah Kenakalan remaja

PEMBAHASAN

A.    Faktor – faktor yang menyebabkan para pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Transportasi umum memang masih menjadi masalah di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti Indramayu. Penggunaan transportasi yang terbatas membuat masyarakat khususnya pelajar kebingungan memilih moda transportasi. Hal inilah yang memicu para pelajar memilih mengendarai sepeda motor sendiri.
 Selain hal tersebut,  dari hasil wawancara yang dilakukan kepada palajar SMPN Unggulan Sindang Indramayu, ada beberapa faktor yang menyebabkan pelajar mengendari sepeda motor yaitu pertama, menganggap transportasi umum sebagai hal yang merepotkan karena waktu penggunaan yang terbatas sementara kegiatan di sekolah menghabiskan waktu yang beragam.
Faktor kedua, lantaran waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung hingga sore hari sehingga, tidak memungkinkan adanya transportasi umum pada waktu tersebut. Ketiga, para pelajar mengendarai kendaraan bermotor yaitu dikarekan kondisi jarak antara rumah dan sekolah yang berjauhan. Keempat adalah dukungan penuh dari orang tua yang disebabkan oleh kesibukan orang tua itu sendiri.

Kemudian berdasarkan hasil penelitian dalam  caklombox.blogspot.com., memberikan pernyataan bahwa terdapat faktor internal yang menyebabkan pelajar mengendarai sepeda motor yaitu kondisi mental dan emosional mereka sebagai remaja yang telah merasa cukup dewasa untuk mengendarai kendaraan bermotor diberbagai kesempatan dengan menganggap mengendarai sepeda motor adalah sebuah keharusan untuk mengikuti perkembangan zaman.




B.     Dampak - dampak bagi para pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah
Menurut tokoh transportasi Indonesia, …… “ motor itu kendaraan yang punya dampak ke orang lain bila dikendarai “ begitulah tuturnya. Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa dampak negatif mengendarai kendaraan bermotor bagi para pelajar di bawah umur sangat berbahaya karena tidak hanya melibatkan pelajar itu sendiri tetapi ada pihak lain ikut terlibat. Hal yang dimaksudkan tersebut adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut dapat meresahkan pengendara motor lainnya diikarenakan kondisi jalan akan menjadi tidak nyaman bagi pengendara lainnya bahkan memungkikan untuk memakan korban jiwa.
Kemudian menurut hasil wawancara yang dilakukana pada pelajar SMPN Unggulan Sindang Indramayu, mereka sendiri telah mengetahui dampak kecil yang sering dialami yaitu terkena sanksi tilang dari polisi. Para pelajar pun seolah tak terkesan jera terhadap tindakan hukum yang diberikan polisi atas perilaku penyimpangan norma dan tata tertib yang dilakukan.
Fakta-fakta yang disampaikan pihak kepolisian Indramayu, didapat dampak – dampak negatif lainnya dari sikap pelajar yang mengendarai sepeda motor di bawah umur yaitu menyebabkan tingginya tingkat kenakalan remaja, terjadinya kriminalitas, menimbulkan kecanduan, pergaulan anak menjadi bebas dan prestasi para pelajar dapat menurun.
Selain fakta-fakta tersebut, ada salah satu hal lain yang selama ini belum dipikirkan benar – benar dampaknya oleh pelajar sendiri adalah dapat merugikan orang tua, dan pihak sekolah. Orang tua akan merasa lebih khawatir ketika anaknya mengendarai kendaraan bermotor. Kemudian apabila terjadi sebuah kecelakaan maupun pemberian hukuman dari polisi, itu akan menyebabkan rasa malu di pihak orang tua dan sekolah.
Namun, dari sekian banyak dampak negatif terdapat pula dampak positifnya bagi para pelajar pengendara sepeda motor yaitu pertama, mereka merasa lebih praktis dan efesien apabila mengendarai kendaraan bermotor daripada transportasi umum. Kedua, mengurangi beban orang tua mereka yang mempunyai banyak kesibukan. Ketiga, lebih menghemat waktu dan energi. Keempat,  yang lebih penting bagi mereka adalah semakin banyak teman yang mendekati mereka apabila mereka mengendarai kendaraan bermotor. 
C.     Bentuk – bentuk pelanggaran yang sering dialami
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas sering dilakukan oleh para pelajar. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Mengebut di jalan (65% dilakukan oleh remaja laki-laki dan 35% dilakukan oleh remaja perempuan )
2.      Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3.      Tidak menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti: Helm Standar Nasional Indonesi, jaket kulit, sarung tangan berkendara.
4.      Melanggar marka jalan
5.      Melanggar rambu – rambu lalu lintas
6.      Pelanggaran terhadap ketentuan  muatan yang seharusnya
7.      Berkendara pada larut malam
8.      Berkendara dalam keadaan pengaruh alcohol dan narkoba
9.      Menggunakan telepon seluler ketika menyetir
10.  Memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar

D.    Peranan pihak – pihak dan upaya yang dapat dilakukan
Upaya mengurangi tingkat pengendara bermotor bagi para pelajar yang di bawah umur dapat dilakukan melalui penanaman karakter sadar hukum dan tertib berlalu lintas yang harus dimulai sejak dini dan dari diri sendiri Dalam hal melaksanakan upaya tersebut dibutuhkan peranan dari pihak – pihak yang berwenang seperti:
1)      Peranan pihak Guru dan Sekolah
·         Peranan guru adalah mengingatkan dan menasehati para pelajar yang membawa kendaraan bermotor kesekolah walaupun sebenarnya guru telah melarang keras penggunaan kendaraan bermotor bagi para pelajar di bawah umur .

·         Menurut salah satu Guru SMPN Unggulan Sindang Indramayu Peranan sekolah dalam hal ini sudah dapat dilihat dengan dibuatnya tata tertib larangan memarkirkan kendaraan bermotor di lingkungan sekolah dan melarang keras para siswanya mengendarai kendaraan bermotorke sekolah.
2)      Peranan orang tua
Orang tua berperan sangat penting dalam hal ini untuk menjaga keselamatan anaknya sendiri dengan melarang anaknya menggunakan kendaraan bermotor sebelum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), orang tua juga seharusnya tidak boleh memberikan sepeda motor kepada anaknya walaupun bujuk rayu anaknya yang kuat, para orang tua harus bisa berpegang teguh untuk ikut serta memberikan kedisiplinan bagi anaknya.
Namun, banyak orang tua yang memiliki banyak kesibukan sehingga memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotorke sekolah. Apabila hal ini terjadi, peranan orang tua dapat berperan dalam hal pengawasan. Orang tua harus sedemikian rupa meluangkan waktunya untuk mengawasi perlengkapan berkendara anak nya yang harus memenuhi standar, mengawasi perilaku anaknya di luar rumah, menjaga kelancaran berkomunikasi kepada anaknya, dan memberikan kasih sayang yang cukup untuk anaknya.
3)       Peranan pihak yang berwajib
·         Kepolisian daerah sekitar dan POLRI memiliki peran untuk memberikan efek jera berupa hukuman kepada para pengendara bermotor di bawah umur. Dengan rutin mengadakan razia di jalan dan melakukan razia malam di tempat – tempoat tertentu demi menekan laju kenakalan remaja dan kriminalitas yang dilakukan para remaja. Pihak kepolisian juga harus menerapkan peraturan yang tertera dalam UU. No 32 tahun 2009 pasal 81 ayat 2.

·         Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Dinas Perhubungan (DISHUB)  memiliki tanggung jawab menjalankan perannya dengan memberikan penyuluhan atau mengadakan sosialisasi rutin ke berbagai sekolah tentang bahaya berkendara usia dini dan penanaman karakter yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar