PEMBAHASAN
A.
Faktor
– faktor yang menyebabkan para pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan
bermotor.
Transportasi
umum memang masih menjadi masalah di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti
Indramayu. Penggunaan transportasi yang terbatas membuat masyarakat khususnya
pelajar kebingungan memilih moda transportasi. Hal inilah yang memicu para
pelajar memilih mengendarai sepeda motor sendiri.
Selain hal tersebut, dari hasil wawancara yang dilakukan kepada
palajar SMPN Unggulan Sindang Indramayu, ada beberapa faktor yang menyebabkan
pelajar mengendari sepeda motor yaitu pertama, menganggap transportasi umum
sebagai hal yang merepotkan karena waktu penggunaan yang terbatas sementara
kegiatan di sekolah menghabiskan waktu yang beragam.
Faktor
kedua, lantaran waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung hingga
sore hari sehingga, tidak memungkinkan adanya transportasi umum pada waktu tersebut.
Ketiga, para pelajar mengendarai kendaraan bermotor yaitu dikarekan kondisi
jarak antara rumah dan sekolah yang berjauhan. Keempat adalah dukungan penuh
dari orang tua yang disebabkan oleh kesibukan orang tua itu sendiri.
Kemudian
berdasarkan hasil penelitian dalam caklombox.blogspot.com.,
memberikan pernyataan bahwa terdapat faktor internal yang menyebabkan pelajar
mengendarai sepeda motor yaitu kondisi mental dan emosional mereka sebagai
remaja yang telah merasa cukup dewasa untuk mengendarai kendaraan bermotor
diberbagai kesempatan dengan menganggap mengendarai sepeda motor adalah sebuah
keharusan untuk mengikuti perkembangan zaman.
B.
Dampak
- dampak bagi para pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor ke
sekolah
Menurut
tokoh transportasi Indonesia, …… “ motor itu kendaraan yang punya dampak ke
orang lain bila dikendarai “ begitulah tuturnya. Dari pernyataan tersebut dapat
diartikan bahwa dampak negatif mengendarai kendaraan bermotor bagi para pelajar
di bawah umur sangat berbahaya karena tidak hanya melibatkan pelajar itu
sendiri tetapi ada pihak lain ikut terlibat. Hal yang dimaksudkan tersebut adalah
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut dapat meresahkan
pengendara motor lainnya diikarenakan kondisi jalan akan menjadi tidak nyaman
bagi pengendara lainnya bahkan memungkikan untuk memakan korban jiwa.
Kemudian
menurut hasil wawancara yang dilakukana pada pelajar SMPN Unggulan Sindang
Indramayu, mereka sendiri telah mengetahui dampak kecil yang sering dialami
yaitu terkena sanksi tilang dari polisi. Para pelajar pun seolah tak terkesan
jera terhadap tindakan hukum yang diberikan polisi atas perilaku penyimpangan
norma dan tata tertib yang dilakukan.
Fakta-fakta
yang disampaikan pihak kepolisian Indramayu, didapat dampak – dampak negatif
lainnya dari sikap pelajar yang mengendarai sepeda motor di bawah umur yaitu menyebabkan
tingginya tingkat kenakalan remaja, terjadinya kriminalitas, menimbulkan
kecanduan, pergaulan anak menjadi bebas dan prestasi para pelajar dapat
menurun.
Selain
fakta-fakta tersebut, ada salah satu hal lain yang selama ini belum dipikirkan
benar – benar dampaknya oleh pelajar sendiri adalah dapat merugikan orang tua,
dan pihak sekolah. Orang tua akan merasa lebih khawatir ketika anaknya
mengendarai kendaraan bermotor. Kemudian apabila terjadi sebuah kecelakaan
maupun pemberian hukuman dari polisi, itu akan menyebabkan rasa malu di pihak
orang tua dan sekolah.
Namun,
dari sekian banyak dampak negatif terdapat pula dampak positifnya bagi para pelajar
pengendara sepeda motor yaitu pertama, mereka merasa lebih praktis dan efesien
apabila mengendarai kendaraan bermotor daripada transportasi umum. Kedua,
mengurangi beban orang tua mereka yang mempunyai banyak kesibukan. Ketiga,
lebih menghemat waktu dan energi. Keempat, yang lebih penting bagi mereka adalah semakin
banyak teman yang mendekati mereka apabila mereka mengendarai kendaraan
bermotor.
C. Bentuk – bentuk
pelanggaran yang sering dialami
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas
sering dilakukan oleh para pelajar. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah
sebagai berikut.
1.
Mengebut
di jalan (65% dilakukan oleh remaja laki-laki dan 35% dilakukan oleh remaja
perempuan )
2.
Tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3.
Tidak
menggunakan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti: Helm Standar Nasional
Indonesi, jaket kulit, sarung tangan berkendara.
4.
Melanggar
marka jalan
5.
Melanggar
rambu – rambu lalu lintas
6.
Pelanggaran
terhadap ketentuan muatan yang
seharusnya
7.
Berkendara
pada larut malam
8.
Berkendara
dalam keadaan pengaruh alcohol dan narkoba
9.
Menggunakan
telepon seluler ketika menyetir
10.
Memodifikasi
kendaraan yang tidak sesuai standar
D.
Peranan
pihak – pihak dan upaya yang dapat dilakukan
Upaya mengurangi
tingkat pengendara bermotor bagi para pelajar yang di bawah umur dapat
dilakukan melalui penanaman karakter sadar hukum dan tertib berlalu lintas yang
harus dimulai sejak dini dan dari diri sendiri Dalam hal melaksanakan upaya
tersebut dibutuhkan peranan dari pihak – pihak yang berwenang seperti:
1)
Peranan
pihak Guru dan Sekolah
·
Peranan
guru adalah mengingatkan dan menasehati para pelajar yang membawa kendaraan
bermotor kesekolah walaupun sebenarnya guru telah melarang keras penggunaan
kendaraan bermotor bagi para pelajar di bawah umur .
·
Menurut
salah satu Guru SMPN Unggulan Sindang Indramayu Peranan sekolah dalam hal ini
sudah dapat dilihat dengan dibuatnya tata tertib larangan memarkirkan kendaraan
bermotor di lingkungan sekolah dan melarang keras para siswanya mengendarai
kendaraan bermotorke sekolah.
2)
Peranan
orang tua
Orang
tua berperan sangat penting dalam hal ini untuk menjaga keselamatan anaknya
sendiri dengan melarang anaknya menggunakan kendaraan bermotor sebelum
mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), orang tua juga seharusnya tidak boleh
memberikan sepeda motor kepada anaknya walaupun bujuk rayu anaknya yang kuat,
para orang tua harus bisa berpegang teguh untuk ikut serta memberikan
kedisiplinan bagi anaknya.
Namun,
banyak orang tua yang memiliki banyak kesibukan sehingga memberikan izin kepada
anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotorke sekolah. Apabila hal ini
terjadi, peranan orang tua dapat berperan dalam hal pengawasan. Orang tua harus
sedemikian rupa meluangkan waktunya untuk mengawasi perlengkapan berkendara
anak nya yang harus memenuhi standar, mengawasi perilaku anaknya di luar rumah,
menjaga kelancaran berkomunikasi kepada anaknya, dan memberikan kasih sayang
yang cukup untuk anaknya.
3)
Peranan pihak yang berwajib
·
Kepolisian
daerah sekitar dan POLRI memiliki peran untuk memberikan efek jera berupa
hukuman kepada para pengendara bermotor di bawah umur. Dengan rutin mengadakan
razia di jalan dan melakukan razia malam di tempat – tempoat tertentu demi
menekan laju kenakalan remaja dan kriminalitas yang dilakukan para remaja.
Pihak kepolisian juga harus menerapkan peraturan yang tertera dalam UU. No 32
tahun 2009 pasal 81 ayat 2.
·
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD),
dan Dinas Perhubungan (DISHUB) memiliki
tanggung jawab menjalankan perannya dengan memberikan penyuluhan atau
mengadakan sosialisasi rutin ke berbagai sekolah tentang bahaya berkendara usia
dini dan penanaman karakter yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar