Di Indonesia, pengguna
kendaraan bermotor banyak dari kalangan remaja. Bahkan sebagian dari kalangan
pelajar yang masih di bawah umur. Setiap tahunnya remaja yang mengendarai
kendaraan bermotor semakin meningkat. Remaja merupakan masa peralihan dari
anak-anak menuju dewasa , pada fase ini mereka cenderung berhasrat tinggi untuk
mencoba hal-hal yang baru dan mengikuti gaya orang disekitarnya. Hal inilah
yang dapat memotivasi mereka untuk mencoba mengendarai kendaraan bermotor.
Pelajar di SMPN Unggulan juga termasuk bagian dari remaja yang
mengendarai sepeda motor ke sekolah. Mereka beranggapan bahwa mengendarai
kendaraan bermotor ke sekolah sangan efesien, dan praktis. Di sisi lain, sebagian
besar orang tua dari mereka memberikan izin mengendarai kendaraan bermotor ke
sekolah dengan alasan kesibukan orang tua, tanpa ada hal yang dikhawatirkan. Padahal
sudah jelas tertera dalam UU. No 32 tahun 2009 pasal 81 ayat 2 bahwa
kepenggunan sepeda motor oleh anak yang masih di bawah umur adalah sebuah
bentuk pelanggaran. Namun, orang tua seperti mengesampingkan hal tersebut.
Pihak
kepolisian di Indramayu mengambil perannya terhadap kasus ini dengan melakukan razia kendaraan bermotor.
Pengendara yang masih di bawah umur, akan terkena razia. Hal ini dilakukan
dengan tujuan meminimalkan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi tingkat kecelakaan yang dilakukan
para pengendara bermotor di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar