Selasa, 24 Maret 2015

Rendahnya Kesadaran pelajar dalam berlalu lintas

Di Indonesia, pengguna kendaraan bermotor banyak dari kalangan remaja. Bahkan sebagian dari kalangan pelajar yang masih di bawah umur. Setiap tahunnya remaja yang mengendarai kendaraan bermotor semakin meningkat. Remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa , pada fase ini mereka cenderung berhasrat tinggi untuk mencoba hal-hal yang baru dan mengikuti gaya orang disekitarnya. Hal inilah yang dapat memotivasi mereka untuk mencoba mengendarai kendaraan bermotor.
Pelajar di SMPN Unggulan  juga termasuk bagian dari remaja yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Mereka beranggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah sangan efesien, dan praktis. Di sisi lain, sebagian besar orang tua dari mereka memberikan izin mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah dengan alasan kesibukan orang tua, tanpa ada hal yang dikhawatirkan. Padahal sudah jelas tertera dalam UU. No 32 tahun 2009 pasal 81 ayat 2 bahwa kepenggunan sepeda motor oleh anak yang masih di bawah umur adalah sebuah bentuk pelanggaran. Namun, orang tua seperti mengesampingkan hal tersebut.

Pihak kepolisian di Indramayu mengambil perannya terhadap kasus ini dengan  melakukan razia kendaraan bermotor. Pengendara yang masih di bawah umur, akan terkena razia. Hal ini dilakukan dengan tujuan meminimalkan pelanggaran lalu lintas  dan  mengurangi tingkat kecelakaan yang dilakukan para pengendara bermotor di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar